Jumat, 16 April 2010

Keterbatasan UU Pasal 36 Tentang Telekomunikasi

Pada kesempatan ini saya membahas tentang undang-undang telekomunikasi yaitu pada pasal 36 yang berisi telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Seperti yang ada dalam isi undang-undang telekomunikasi pada pasal 36, internet adalah alat komunikasi yang dapat mengirim dan menerima sebuah informasi baik tulisan, gambar, suara, maupun video. Penyalahgunaan pengartian telekomunikasi seperti dalam dunia internet yang dapat merugikan masyarakat akan dikenakan sanksi yang tegas dengan undang-undang ini.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pasal 36 pada undang-undang telekomunikasi hanya sedikit memiliki keterbatasan. Apabila terjadi pelanggaran di dunia telekomunikasi khususnya internet, akan dikenakan sanksi dari pasal yang lain seperti pasal 22 yang menerangkan tentang tindakan/larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna internet.

sumber: blog.unila.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar