Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law berlaku untuk para pengguna dunia maya karena apabila tidak ada aturan yang membatasi para pengguna internet, dikhawatirkan akan terjadi pemanfaatan internet untuk kejahatan. Cyber law sendiri adalah sebuah ungkapan mengenai hukum yang terkait dengan penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Computer Crime Act (Malaysia) merupakan sebuah undang-undang cyber yang dibuat oleh pemerintah Malaysia untuk melengkapi cyberlaw di negara tersebut. Undang-undang ini diberlakukan mulai 1 juni 1997.
Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan organisasi Uni Eropa yang bertujuan untuk melindungi komunitas dunia maya. Bisa dikatakan organisasi ini adalah sebuah badan hukum dunia cyber.
Yang dapat saya simpulkan adalah sebaiknya dunia maya harus memiliki hukum yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran pada dunia maya itu sendiri. Walaupun suatu negara memiliki undang-undang yang cukup, tetapi dengan melengkapinya dengan aturan lain akan lebih bagus. Karena Cyberlaw merupakan suatu hukum, CCA merupakan undang-undang, dan Council on Cyber crime merupakan lembaga/organisasi yang menaungi undang-undang dan hukum yang berlaku di dunia maya.
Sumber www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar